Pesantren dan Kajian Kitab Fiqh, Menjaga Tradisi, Merawat Kebangsaan

Kolom89 Dilihat

Oleh: Murodi al-Batawi

Di tengah hiruk-pikuk modernisasi dan derasnya arus informasi, Pondok Pesantren berdiri tegak sebagai benteng moral dan pusat peradaban Islam di Nusantara. Tradisi intelektual yang dijaga selama berabad-abad, khususnya melalui kajian kitab kuning (kitab turats), menjadi fondasi utama yang tak tergoyahkan. Namun, pertanyaan kritis selalu hadir: akankah tradisi ini menjadi monumen masa lalu yang kaku, ataukah menjadi lentur yang mampu menerangi jalan di masa depan?

Menjaga Api Intelektual

Tidak dapat dipungkiri, denyut nadi pesantren adalah pengkajian kitab-kitab fiqh klasik yang menjadi warisan para ulama terdahulu. Mereka mempelajari bab nikah, muamalah, hingga jinayah dengan metode bandongan dan sorogan yang diwariskan turun-temurun. Sebuah studi di Pesantren Raudlatul Muhibbin Al-Mustainiyyah, Surakarta, menunjukkan bahwa metode tradisional ini masih relevan dan bahkan diadaptasi untuk membahas isu-isu kontemporer seperti pencatatan pernikahan dan hak-hak perempuan, menunjukkan bahwa pesantren tidak sekadar menjadi museum pengetahuan, melainkan laboratorium kehidupan.

Hal ini sejalan dengan visi yang terus digaungkan oleh para pemangku kebijakan. Wakil Menteri Agama, misalnya, mendorong pesantren untuk melahirkan generasi yang tidak hanya pandai dalam ilmu fiqh, tetapi juga berwawasan luas dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan modern. Pesantren kini memikul mandat ganda: menjaga tradisi sekaligus menjadi pintu masa depan.

Dinamika Pemikiran: Dari Fiqh Tekstual Menuju Fiqh Sosial

Salah satu titik cerah yang patut diapresiasi adalah munculnya gagasan-gagasan pembaruan dari dalam tubuh pesantren sendiri. Sosok seperti KH MA. Sahal Mahfudh, misalnya, dikenal sebagai pelopor pemikiran “fiqh sosial” yang tidak hanya membahas soal ritual (ubudiyyah), tetapi juga orientasi terhadap kemaslahatan umum. Fiqh sosial mendorong kajian kitab kuning agar mampu menjadi solusi atas problematika sosial, seperti pengelolaan zakat produktif untuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Konsep ini membawa angin segar bahwa pesantren tidak alergi terhadap perubahan. Bahkan, pesantren modern seperti Pondok Modern Darussalam Gontor telah mengimplementasikan fikih ibadah yang inklusif dengan pendekatan multi-mazhab, menggunakan kitab *Bidayatul Mujtahid* untuk mengikis fanatisme buta dan menumbuhkan sikap toleran terhadap perbedaan di tengah masyarakat.

Merawat Kerukunan di Tengah Perbedaan

Persepsi pesantren terhadap non-Muslim menjadi isu penting dalam kajian kitab fiqh klasik. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa interpretasi terhadap kitab kuning tidaklah tunggal. Pesantren yang memiliki pengalaman hidup berdampingan dengan non-Muslim cenderung menunjukkan sikap yang lebih inklusif. Fenomena ini membuktikan bahwa konteks sosial dan pengalaman riil para kiai dan santri sangat memengaruhi cara mereka memaknai teks-teks klasik.

KH MA. Sahal Mahfudh juga menekankan pentingnya ukhuwwah wathaniyyah (persaudaraan kebangsaan) dan ukhuwwah basyariyyah (persaudaraan kemanusiaan), di mana pesantren diajak untuk bekerja sama dengan seluruh elemen bangsa, tanpa memandang latar belakang agama, demi kesejahteraan bersama.

Kritik dan Catatan

Meskipun dinamika ini positif, arus utama pendidikan di banyak pesantren salaf masih sangat terikat pada teks. Sebuah penelitian di Pesantren Hidayatul Mubtadi’in Lirboyo, misalnya, menegaskan bahwa strategi pengembangan fiqh adalah dengan menjaga pemikiran ulama salaf dan mengaktualisasikannya melalui kaidah-kaidah fiqh, bukan dengan mengubah substansi.

Di sisi lain, ada pula tantangan dalam hal kurikulum. Kajian fiqh muamalah (ekonomi syariah) masih terbilang kurang mendapat porsi yang seimbang dibandingkan fiqh ibadah. Padahal, Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren membuka ruang bagi pesantren untuk menjadi pusat pemberdayaan ekonomi. Jika tidak segera direspons, pesantren berpotensi tertinggal dalam mencetak kader-kader yang siap menghadapi tantangan ekonomi modern.

Pesantren dan kajian kitab fiqh adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Di satu sisi, pesantren adalah penjaga tradisi; di sisi lain, ia harus menjadi motor penggerak perubahan. Opini publik saat ini mengarah pada harapan besar agar pesantren terus melakukan sintesis kreatif antara nilai-nilai klasik dan kebutuhan kekinian. Tantangannya bukan pada meninggalkan kitab kuning, tetapi pada bagaimana membaca dan mengajarkannya dengan kacamata yang lebih kontekstual, humanis, dan berkeadaban, sehingga pesantren benar-benar menjadi mercusuar peradaban yang mencerahkan.
Demikian dan terima kasih.(odie).

Wallahu’alambishawab.

Pamulang, 02 September 2026.
Murodi al-Batawi.